“APBN-P Dapat Dimajukan Setelah Ada Keputusan DPR dan Presiden”

Rabu, 02 Maret 2005 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Achmad Rohjadi mengungkapkan, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 dapat dimajukan waktunya, setelah mendapat keputusan bersama antara DPR dan presiden.

Seperti diketahui, DPR akan meminta kepada pemerintah untuk memajukan APBN-P tahun 2005 sebelum kenakan bahan bakar minyak (BBM) atau sebelum semester pertama berakhir. Pemerintah telah menaikkan harga BBM yang berlaku per 1 Maret 2005.

Menurut Ruchjadi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang APBN disebutkan bahwa mekanisme APBN-P baru dapat dilakukan setelah semester pertama tahun 2005 atau pada Juli. “Jadi, kalau berbicara tentang APBN-P, menurut UU, belum waktunya karena belum satu semester,” kata Ruchjadi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta hari ini/

Karena itu, untuk memajukan pembahasan APBN-P, DPR dan pemerintah harus membuat suatu aturan (baru) agar tidak menyalahi undang-undang. “Tentu saja dengan menyesuaikan kerja DPR, karena pada 25 Maret DPR akan reses,” ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan antisipasi defisit APBN 2005, Ruchjadi mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu dengan melakukan pinjaman dari dalam atau luar negeri, menerbitkan obligasi, pinjaman negara donor, menjual aset-aset negara, serta mengambil tabungan yang ada di Sisa Anggaran Langsung (SAL).

Sedangkan soal pos dana kompensasi, dia menambahkan, dana kompensasi sebesar Rp 10,5 triliun akan diambil dari pemotongan subsidi BBM dari Rp 60,1 triliun menjadi Rp 39,8 triliun. “Dari dana yang ada direalokasi, tapi saya tidak bisa menyebutkan secara detail,” katanya.

Evy Flamboyan b>- Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: