Menteri Perhubungan Minta Pemda Segera Buat Aturan Tarif Angkutan
Kamis, 03 Maret 2005 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Hatta Radjasa meminta, pemerintah daerah segera membuat aturan tentang kenaikkan tarif angkutan umum di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, menteri menilai, kenaikkan tarif di berbagai daerah sudah di luar batas kewajaran.
"Kenaikkan yang wajar adalah 7-10 persen. Kalau lebih dari 10 persen, pemerintah daerah harus membuat aturan yang tegas. Kalau ada yang melanggar harus dikenai sanksi," kata Hatta di Jakarta hari ini.
Dia memberikan contoh, saat Idul Fitri armada yang mengenakan tarif melebihi batas ditindak pemerintah (sanksi). "Perlu dilakukan tindakan yang cepat agar para pengemudi angkutan tidak mengambil keputusan sendiri untuk menaikan tarif," ujarnya.
Menurut dia, kewenangan pemerintah pusat hanya menyangkut tarif untuk angkutan kota antar provinsi, kereta api, dan tarif angkutan laut. Sedangkan tarif angkutan darat (angkutan kota) merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena sudah termasuk sebagai wewenang otonomi daerah. Tidak semua urusan kenaikkan tarif dibebankan ke pemerintah pusat.
"Masa urusan angkutan harus pemerintah juga. Itu urusan gubernur, bupati, dan walikota yang bersama-sama dengan DPRD menetapkan kenaikan tarif," kata Hatta.
Pemerintah, menurut menteri, sudah dua kali mengadakan briefing dengan gubernur. Namun, walikota dan bupati sampai saat belum menetapkan tarif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Evy Flamboyan Minanda - Tempo





