KPPU: Pertamina Langgar UU Antimonopoli

Jum'at, 04 Maret 2005 | 03:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pertamina (persero) melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan proses penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC).

Ketua Majelis Komisi Pande R. Silalahi, Sutrisno Iwantono, dan Tadjuddin Noer Said membacakan keputusan itu secara bergantian lebih dari tiga jam.

“Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d, yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (lain) serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender," kata Pande di Kantor KPPU di Jakarta hari ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KKPU dari meminta keterangan dari 23 saksi, tiga ahli, dan meneliti sekitar 291 dokumen dan surat-menyurat terbukti telah terjadi persekongkolan.

Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial.

Karena itu, KKPU juga menghukum Goldman Sach Singapura untuk membayar denda sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline membayar denda Rp 25 miliar, dan Equinox Rp 16,56 miliar. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak.

"Kami menyadari karena Goldman Sach dan Frontline tidak berada di wilayah hukum Indonesia, maka jika mereka tidak membayar denda akan di black list," kata Sutrisno.

Selain itu, Sutrisno menambahkan, keputusan ini tidak membatalkan penjualan dua unit VLCC karena kesulitan dalam prakteknya. "Bagaimana mau mengembalikan kembali kapal yang telah berada di luar neger," katanya. Karenanya, keputusan yang diambil oleh KPPU berupa denda.

Setelah terbukti melanggar undang-undang, KPPU memerintahkan Pertamina melaporkan secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham atas kesalahan yang dilakukan seluruh komisaris serta jajaran direksi yang telah menyetujui penjualan VLCC itu tanpa seizin menteri. Paling lambat laporan itu disampaikan dalam satu bulan setelah putusan ini.

KPPU juga meminta, rapat umum pemegang saham perseroan secara tertulis untuk mengambil tindakan hukum kepada komisaris dan direksi yang menyetujui dan melakukan persekongkolan penjualan VLCC. Pertamina harus mengumumkan laporan dan permintaan tertulis itu dalam lima surat kabar skala nasional dengan ukuran seperdelapan halaman.

Sementara itu, juru bicara Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, masih akan mengkaji keputusan KPPU. “Karena ini bahasa hukum, maka kami akan mengkaji dan melaporkan terlebih dahulu," katanya.

Dari sejumlah direksi sejak kasus ini bergulir, hanya Alfred Rohimone yang hingga kini masih menjabat sebagai Direksi Keuangan Pertamina.

KPPU menilai, peran Alfred sangat dominan dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan minyak dan gas negara itu. Alfred misalnya, yang mengusulkan divestasi tanker, menunjuk konsultan keuangan, menentukan komisi (fee) untuk konsultan, dan menentukan anggota tim divestasi yang bisa mengikuti rapat. Bahkan, juga menghentikan anggota tim.

Karena itu, Pertamina diperintahkan untuk melarang Direktur Keuangan melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial, termasuk transaksi keuangan, selama jabatan itu masih dipegang oleh Alfred.

Kasus bermula ketika Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang.

Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004.

KPPU menilai, harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.

Muhamad Fasabeni/Retno Sulystiowati - Tempo






Komentar Anda

Kirim