Pemerintah Akan Tindak Tegas Direksi Pertamina

Jum'at, 04 Maret 2005 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menindak tegas direksi Pertamina apabila terbukti bersalah dalam kasus tender penjualan kapal tanker.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menyatakan Pertamina bersalah melanggar Undang-Undang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam penjualan kapal tanker.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, KPPU sudah cukup cerdas untuk melihat dan menyelesaikan kasus tender penjualan dua kapal super tanker Pertamina, termasuk memberikan denda atas pihak-pihak yang bersalah.

Atas dasar itu, kata dia, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah terlebih dulu mendalami laporan KPPU.

"Insya allah dalam waktu dekat saya akan ambil tindakan," ujarnya kepada wartawan di Departemen Keuangan, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, salah bentuk dari tindakan tegas tersebut adalah penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone. Apabila laporan dari KPPU ternyata terbukti, tuturnya, pemerintah akan segera memprosesnya secara hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan.

Sugiharto juga menambahkan, apabila bukti material sudah mencukupi, komisaris dari perusahaan yang bersangkutan akan dibawa ke Kejaksaan.

"Tapi, kami tidak boleh memvonis orang sebelum meneliti," katanya. Evy Flamboyan/Muhamad Nafi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: