Roes Nilai Wajar Pencabutan Haknya
Selasa, 08 Maret 2005 | 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris PT Pertamina (Persero) Roes Aryawijaya menilai keputusan Meneg BUMN Sugiharto mencabut hak suaranya untuk kasus penjualan kapal tangker adalah hal yang wajar. "Tidak apa-apa. Itu hal yang biasa," katanya kepada Tempo dan Bisnis Indonesia di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (8/3).
Menteri Negara BUMN Sugiharto mencabut hak dua komisaris Pertamina Roes Aryawijya dan Iin Arifin Takhyan dalam pengambilan keputusan di Dewan Komisaris Pertamina. Hak yang dicabut khusus terkait dengan kasus tangker.
Pencabutan itu terkait kasus penjualan dua unit tangker jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina yang menyebabkan negara berpotensi rugi US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar. Selain menjadi komisaris Pertamina, Roes merupakan Deputi Meneg BUMN Bidang Pertambangan, Energi, dan Industri Stategis. Sedangkan Iin juga menjabat sebagai Dirjen Migas Departemen Pertambangan dan Energi. Kedua pejabat itu turut menyetujui penjualan tangker Pertamina pada Juli 2004 lalu.
Akibatnya Iin dan Roes kehilangan hak suara dalam setiap pengambilan keputusan oleh dewan komisaris Pertamina, khusus yang terkait dengan kasus tangker. Pencabutan hak itu, menurut Sugiharto dilakukan untuk menjaga keadilan dan agar keputusan dewan komisaris terjaga independensinya.
Terhadap penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, Roes juga melihat hal tersebut wajar. "Itu sudah sesuai angggaran dasar," ujar dia.
Tito Sianipar





