Pelaku Pembalakan Liar Ditahan Secara Resmi
Minggu, 13 Maret 2005 | 04:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolian Daerah Papua sejak Kamis (10/3) lalu akhirnya secara resmi menahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi dan Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian, dan Perkebunan Provinsi Irian Jaya Barat Marten Luther Rumadas.
Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan kedua orang pejabat itu sebagai tersangka kasus pembalakan liar di wilayah Papua. Kedua pejabat kehutanan itu ditahan di dua tempat berbeda, yakni Marthen Kayoi ditahan di Polda Papua di Jayapura dan Marten Luther ditahan di Polres Sorong.
Selain kedua orang pejabat itu, tim penyidik kepolisian juga telah menahan secara resmi Direktur Utama PT Wapoga Mutiara Timber Tan Eng Kwee dan Manajer Agustinus Yumilena. Sedangkan Kepala Cabang Mutiara Timber Musriyadi H.P. hanya dijadikan sebagai saksi.
Berkaitan dengan penahanan itu, kuasa hukum Mutiara Timber John Richard mengatakan, tim kuasa hukum perusahaan dan tim kuasa hukum Kepala Dinas Kehutanan susah mengajukan permohonan agar tidak perlu dilakukan penaganan.
"Klien kami berjanji tidak akan melarikan diri dan bersedia dipanggil penyidik sewaktu-waktu, karena klien kami merasa semua aktivitas yang dilakukannya legal. Proses hukum bisa tetap berjalan tanpa harus ditahan," kata John di Jayapura.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Dinas Kehutanan Papua Budi Setyanto mengatakan akan melakukan upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan. Pihaknya memberikan jaminan kalau kliennya tidak akan melarikan diri sepanjang proses hukumnya masih berjalan.
Apalagi, penahanan itu tidak substansial, karena berdasarkan KUHP, penahanan seseorang itu dilakukan bila yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Klien kami sebagai seorang pejabat publik, tidak mungkin mau kabur. Jadi, saya pikir ini tidak substansial," jelas Budi.
Menurut Budi, surat permohonan penangguhan itu sudah diserahkan ke Polda Papua pada Kamis (10/3) tapi sampai sekarang belum ada jawaban. "Kami juga mengajukan tiga penjamin, yaitu Gubernur Papua J.P. Solossa, Ketua DPRD Papua Jhon Ibo, dan istri Kepala Dinas Kehutanan Papua sendiri," katanya.
Cunding Levi/Lita Oetomo - Tempo





