TKI Bukan Warga Kelas Dua

Senin, 21 Maret 2005 | 11:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang tenaga kerja wanita asal Lampung yang baru pulang bekerja selama 2 tahun di Arab Saudi, meminta Tempo mengajaknya serta keluar lewat terminal dua. "Saya gak mau lewat terminal 3 (terminal TKI), di tempat kami cuma jadi bahan perasan. Kan, kami sudah capek-capek kerja di luar negeri untuk kelyarga,"katanya sata ketemu Tempo di Dubai Airport.

Memang, saat keluar bandara Sukarno-Hatta, para petugas, segera memerintahkan orang-orang yang 'tampang'nya seperti tenaga kerja Indonesia yang baru pulang mengais rezeki di negeri orang. Dalam acara forum diskusi peraturan perundang-undangan untuk mencari solusi menempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilaksanakan di Hotel Bumi Karsa, Senin (21/3), Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi JB. Kristiadi menyatakan, jangan memperlakukan TKI seperti second citizen. "Karena mereka adalah pahlawan devisa,"katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri menyangkut masalah TKI, perlunya memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan oleh para TKI di negara tujuan, serta pelayanan yang terhormat kepada para TKI. "Selama ini yang terjadi, mereka mengantri berpanas-panas, dan berbaris berjam-jam untuk mengurus dokumen atau surat ijin. Oleh karena itu, kami harus sekarang mengedepankan pelayanan prima untuk mereka,"ujar Kristiadi.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan informasi yang diterima oleh TKI misalnya, dengan cara penyuluhan. "Kami sekarang membutuhkan sekali penyuluh-penyuluh tetapi saat ini tenaga itu dihilangkan. Maka mungkin perlu diadakan lagi. Subtansinya adalah penyuluhan, misalnya bagaimana cara mengurus pasport, cara mengirim devisa. Tenaga penyuluh ini harus ada di semua departemen sesuai dengan bidangnya masing-masing,"kata Kristiadi.

Departemen Komunikasi dan Informasi berusaha mengangkat kembali jabatan fungsional dalam bidang diseminasi informasi yang bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Penyuluhan dilakukan dengan dua arah, artinya informasi apa yang di dalam negeri dan apa yang dibutuhkan di luar negeri beserta informasi yang ada di sana. Bukan itu saja, petugas yang bersih, tak memeras dan tak korup juga penting bagi pelayanan untuk tenaga kerja Indonesia.

Rinny Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: