Pemerintah Perpanjang Lagi Tugas Tim Pemberesan BPPN

Rabu, 23 Maret 2005 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kembali memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk ketiga kalinya.

Perpanjangan masa tugas itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang perpanjangan untuk kedua kalinya masa tugas Tim Pemberesan BPPN.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, keputusan presiden itu ditetapkan pada 18 Maret 2005, sehingga terhitung sejak 27 Februari 2005 masa kerja tim pemberesan diperpanjang sampai dengan 27 Desember 2005.

Tim pemberesan dibentuk Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 untuk menangani masalah administrasi aset badan usaha milik negara, masalah kearsipan, kekayaan negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, masalah hukum, administrasi keuangan, dan pendampingan pelaksaanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.

Namun, karena sampai 27 Februari 2004 yang merupakan batas akhir dari tugas BPPN berdasarkan keputusan tahun lalu, maka pemerintah memperpanjang tugas BPPN agar dapat menangani berbagai permasalahan yang belum terselesaikan.

"Sebelumnya, tim pemberesan yang memiliki masa tugas 27 Februari sampai 27 Agustus 2004 itu juga telah diperpanjang selama lima bulan hingga 27 Januari 2005 melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004," kata Marwanto di Jakarta hari ini dalam siaran pers.

Evy Flamboyan Minanda - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: