Deregulasi dan Pajak Harus Digenjot
Senin, 28 Maret 2005 | 04:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut M. Fadhil Hasan, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), terkait dengan besaran asumsi-asumsi RAPBN-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) yang diajukan pemerintah ke DPR pekan lalu, deregulasi dan Pajak adalah faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan jika pemerintah ingin memperbaiki perekonomian Indonesia.
Besaran asumsi inflasi yang diajukan pemerintah, sebesar 7 persen, menurut Fadhil, tidak realistis. Namun, pemerintah tak harus menerapkan kebijakan uang ketat dalam menahan laju inflasi, melainkan bisa dengan deregulasi. "Asumsi inflasinya tidak realistis. Angkanya bisa lebih besar dari itu, sekitar 8-9,5 persen,"katanya.
Bank Indonesia (BI) bisa saja menerapkan kebijakan uang ketat, tapi resikonya adalah berkurangnya kemampuan fungsi intermediasi perbankan, terutama alokasi kredit untuk sektor riil. "Untuk itu, pemerintah semestinya bisa menerapkan deregulasi sebab inflasi ini sesungguhnya lebih disebabkan oleh kenaikan harga BBM. Deregulasi akan memperbaiki keseluruhan arus barang dan jasa,"ujar Fadhil.
Deregulasi di sektor barang dan jasa, menurut Fadhil, amat diperlukan terutama pada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Deregulasi bisa dilakukan terutama pada tata niaga-tata niaga. Tata niaga beras dan gula, misalnya telah menyebabkan harga barang di dalam negeri jauh lebih tinggi dari harga barang tersebut di luar negeri. "Dengan deregulasi, biaya untuk perijinan bisa mengecil, mengecilkan biaya produksi. Pungutan-pungutan juga berkurang,"kata Fadhil.
Aspek lain yang juga wajib menjadi perhatian pemerintah adalah pajak. Berkait dengan rendahnya besaran defisit anggaran dalam RAPBN-P. Jika pemerintah menginginkan defisit anggaran sebesar 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB), maka pemerintah harus memicu pendapatan dari pajak, terutama karena pemerintah selalu bisa mencapai target pajak yang telah ditetapkannya. "Tapi, harus pula diingat bahwa target penerimaan pajak kita selama ini cukup kecil. Padahal, pajak itu sangat potensial. Rasio pajak terhadap GDP semestinya bisa dinaikkan menjadi 15 persen. Harus ada ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,"ujar Fadhil.
Thoso Priharnowo





