Pegawai Lion Air Diduga Mencuri Barang Roy Suryo
Rabu, 30 Maret 2005 | 03:26 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kepala Bagian Pengawasan Bagasi Lion Air
Bhakti Wirawan, warga Sidoarjo, Jatim, diduga mencuri tas
yang berisi barang berharga milik pakar telematika
KRMT Roy Suryo Notodiprojo, di atas kabin pesawat Lion
Air JT-791 Boeing 737-400 PK-LIK tujuan Jakarta, Kamis
(24/3) lalu.
Barang-barang itu diantaranya handycam berikut 3 kaset miniDV dalam kamera
dan memory stick 64 MB. Selain itu ada 3 Hp Nokia berbagai
tipe, HT Icom IC-Q7A, digital voice recorder merk
Cenix type VR-P270 dan parfum, hilang ketika pesawat
transit di Bandara Juanda, Surabaya.
Namun dalam sehari, Jumat (25/3) polisi berhasil
menemukan barang itu berkat handphone yang berfungsi
sebagai detektor (alat deteksi) yang dimiliki Roy
Suryo yang dapat mendeteksi keberadaan tas itu di
Surabaya dari Jakarta. "Saya menelpon polisi di
Surabaya bahwa barang saya ada di Surabaya," katanya.
Dia tidak akan menuntut Lion Air dan Angkasa Pura. Hanya ia
berharap kejadian seperti ini tak terjadi lagi pada
masyarakat lainnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sedati.
Kapolsek Sedati AKP Slamet Subianto mengatakan
pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kasus
ini masih dalam proses penyidikan, apakah ini kriminal
murni atau apa," katanya.
Yang jelas, tersangka dijerat pasal 363 tentang
pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara. Polisi juga sudah memeriksa Roy sebagai saksi
korban. "Tersangkanya sudah mengaku mencuri. Memang
tersangkanya hanya satu orang,' jelasnya.
Sementara Suyoto MSi, Komisaris Lion Air, ketika
dikonfirmasi kasus pencurian yang melibatkan Kepala
Bagian Pengawasan Bagasi Lion Air ini mengatakan belum
tahu. Dia malah minta menceritakan kronologis kejadian
tersebut. "Saya belum tahu dan saya tak berwenang
berbicara soal ini. Itu kewenangan bagian yang
teknis-teknis," ucapnya.
Adi Mawardi-Tempo





