Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April
Rabu, 30 Maret 2005 | 13:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kabar gembira buat para tenaga kerja, perusahaan pengerah tenaga kerja dan para calo tenaga kerja, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah akan dibuka kembali mulai 1 April 2005. setelah sejak 1 Maret dihentikan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Kepala Pusat Humas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hotma Pandjaitan, pembenahan sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke negara-negara kawasan Timur Tengah sudah selesai.
Upaya perbaikan sistem penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah ; Yordania, Kuwait, Saudi Arabia, Syria, Bahrain, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab, telah dilakukan dengan mengadakan pembicaraan bersama secara
diplomatik antara Departemen Luar Negeri dengan duta besar negara-negara tersebut. "Kami sepakat untuk menutup sementara pengiriman TKI selama satu
bulan,"kata Hotma.
Selama masa penghentian sementara itu, pemerintah telah menerapkan sistem baru penempatan TKI yang berorientasi pada peningkatan perlindungan di negara yang akan ditempati, dengan cara membekali TKI dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mantap. Selain itu, setiap TKI diharuskan memiliki visa sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan.
Dengan sistem baru ini, menurut Hotma, dimaksudkan untuk dapat mengatasi praktik-praktik penempatan TKI secara illegal atau untuk mencegah praktik trafficking. Berkaitan dengan kekhawatiran TKI yang akan kehilangan peluang kerja di negara-negara yang menganut on arrival visa, misalnya Hongkong dan beberapa negara di Timur Tengah. Menurut Hotma Pandjaitan, jika negara-negara tersebut menolak syarat perlindungan yang telah ditetapkan Pemerintah
Indonesia, akan dilakukan pembicaraan diplomatik melalui Departemen Luar Negeri.
Setelah itu dilanjutkan dengan pertemuan agreed minute yang mempunyai kekuatan hukum yang hampir sama dengan Memorandum Of Understanding(MoU) untuk mencapai kesepakatan mengenai syarat-syarat perlindungan tersebut. Namun, apabila perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan. "Pemerintah, melalui Depnakertrans akan melarang siapa pun yang akan menempatkan TKI ke sana,"katanya.
Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana karena tergolong sebagai kejahatan perdagangan manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Tapi semua itu juga berpulang dari petugas pemerintah, jika penegakan hukum benar-benar diterapkan, serta tak mudah disogok, penyimpangan bisa diminimalisir. Perlu diingat tenaga kerja Indonesia di luar negeri adalah penghasil devisa, bukan sapi perahan atau budak belian.
Rini Kustiani





