Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
Jum'at, 01 April 2005 | 23:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan program audit terhadap seluruh proses yang berkenaan dengan penyediaan bahan bakar minyak di Indonesia. Audit akan dilakukan terhadap pemasok, distributor dan juga harga pokok BBM yang ditetapkan oleh Pertamina.

Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, mereka akan memeriksa siapa yang memasok bahan bakar minyak dari luar negeri selama ini, siapa distributornya dan kemana BBM tersebut dijual. ?Bila jadi pemasok, apa alasannya yang menyebabkan ia menang,? demikian diucapkan Anwar kepada Tempo di kantornya, Jumat (1/4)

Selain itu BPK juga akan memeriksa harga pokok BBM yang berasal dari Pertamina dan membandingkannya dengan harga pokok rata-rata yang sudah dimiliki BPK. ?Itu harus cek, apakah itu harga wajar,? tambah Anwar.

Audit yang dilaksanakan atas permintaan Komisi XI DPR ini, akan dimulai pada pertengahan April, untuk pelaksanaan per 1 januari hingga 31 September tahun 2004. Teknis audit ini akan berlangsung mulai dari proses pengadaan minyak mentah dan produk, pengolahan di kilang-kilang, hingga sampai ke penyaluran dan pangkalan-pangkalan. Saat ini BPK sedang pada tahap mengumpulkan data-data.

Menurut Udju Djauhari, pejabat BPK yang membidangi BUMN, dalam menjalankan program ini, mereka menghadapi kesulitan karena luasnya areal dan wilayah pemeriksaan dan terbatasnya tenaga auditor. ?BPK juga harus mengetahui berapa kebutuhan BBM yang ada di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Papua, ? ujarnya

Sementara itu, tenaga yang tersedia hanya 27 orang. Padahal di tahun 2001, ada 160 orang yang dikerahkan BPK. Keterbatasan tenaga ini berkonsekwensi pada penggeseran program-program pemeriksaan di tempat lain. Beberapa proses pemeriksaan terpaksa dibatalkan dan digeser waktunya. Karena itu BPK meminta kepada DPR untuk memperpanjang waktu pemeriksaan

Menurut Udju, terdapat juga kendala yang berkenaan dengan status Pertamina yang sebelum September 2003, memiliki status sebagai badan khusus. Ketika kini berubah menjadi persero, maka ada perubahan neraca. Menurutnya akan ada nilai-nilai aset yang diperhitungkan sebagai komponen harga BBM yang akan diperhitungkan

Bila tim internal menilai bahwa tagihan itu wajar maka pemerintah akan membayar, tapi tidak 100 persen. Jika harga minyak di pasar internasional US$ 33, maka pemerintah akan membayar 95 persennya. Tapi bila harga di bawah US$33 dollar, maka akan dibayar 75 persen, sedangkan 25 persennya lagi akan disimpan direkening antara. Akhir tahun semunya akan diperhitungkan dan diaudit oleh BPK. ?Biasanya kita bisa melakukan koreksi pengurangan?, katanya.

Diani-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123]. Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].
Operasi Pasar Minyak Tanah
Operasi Pasar Minyak Tanah
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

264 Ribu Keluarga Miskin di Lebak Tak Dapat Dana Kompensasi
BPK Kritik Laporan Dana Kemanusiaan Aceh
Empat SPBU Di Banten Ditutup
Indeks Cenderung Melemah',
Presiden Yudhoyono Bantah Pernyataan Megawati
Tarif Taksi Naik Lebih dari 30 Persen
Polisi Tetap Segel SPBU Pengoplos BBM
Pertamina Naikkan Produksi 2005
Temuan BPK Akan Dibahas
Pemerintah Tidak akan Naikkan Harga BBM Lagi
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data