KPPU Tidak Bawa Berkas, Sidang Ditunda

Rabu, 06 April 2005 | 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung No 01 Tahun 2003 pada persidangan perdana keberatan Pertamina atas putusan KPPU tentang kasus divestasi penjualan 2 kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4). Kuasa Hukum Pertamina, Juniver Girsang mengungkapkan tindakan KPPU yang belum menyerahkan berkas perkara pada persidangan ini jelas merugikan pihaknya dan bertentangan dengan Perma tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum pihak yang turut termohon dalam persidangan ini yaitu Goldman Sachs, Frontline, dan perusahaan pelayaran Equinox. "Dalam Perma No 01 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 disebutkan KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan. Tindakan KPPU kali ini jelas bertentangan dengan Perma tersebut," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Frontline.

Di pihak KPPU, Muhammad Muklas menjelaskan pihaknya telah membuka diri kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini untuk memeriksa berkas-berkas putusan maupun berkas lainnya, tapi hanya pihak Goldman yang telah melakukannya. Pihak KPPU sebelumnya telah melayangkan surat ke PN Jakarta Pusat agar sidang ditunda karena mereka sudah melayangkan surat ke MA agar proses persidangan yang terkait dengan penjualan tanger dilakukan dalam satu pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menanggapi pengajuan keberatan PT Corfina Mitrakreasi yang mengajukan gugatan keberatan ke PN Jakarta Selatan. Sedangkan Pertamina, Goldman, dan Frontline mengajukan keberatan mereka ke PN jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Subroto memutuskan sidang pemerikasaan berkas akan dilakukan Senin (11/4) dan KPPU berkewajiban membawa berkas-berkas perkara yang terkait dalam perkara ini. "Sidang ini tetap akan kami teruskan sampai akhirnya MA mengeluarkan keputusan pengadilan mana yang berhak menangani perkara ini," kata Subroto sebelum mengetuk palu mengakhiri sidang.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: