Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pertamina Kembali Akan Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Plus
Sabtu, 09 April 2005 | 03:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pertamina (persero) kembali akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertamax plus menjadi sekitar Rp 5.000 per liter. Alasannya, harga di pasar dunia saat ini telah lebih dari Rp 5.000.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ari Soemarsono mengatakan, kenaikan harga pertamax dan pertamax plus itu tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah, karena keduanya termasuk jenis bahan bakar bersubsidi. "Itu kan barangnya Pertamina," kata Ari di Jakarta.

Menurut dia, penyesuaian harga diperlukan karena harga pokoknya terus meningkat, yang saat ini telah mendekati angka Rp 4.000 per liter. Angka itu belum termasuk biaya pengangkutan dari kilang Singapura, kilang Cilacap, Dumai, atau Balikpapan. Namun, Ari tidak bersedia menyebutkan lebih detail kapan rencana kenaikan harga itu akan diberlakukan dan berapa besaran kenaikan yang pasti. "Nanti, akan kami lihat dulu," katanya.

Penyesuaian harga dua jenis BBM itu terakhir dilakukan pada 19 Desember 2004. Saat itu harga pertamax dinaikkan dari Rp 2.450 menjadi Rp 4.000 per liter (62 persen), dan harga pertamax plus naik dari Rp 2.750 menjadi Rp 4.200 per liter (52 persen).

Direktur Pemasaran Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Erie Soedarmo sebelumnya mengatakan, penyesuaian harga itu dilakukan karena pertamax selama ini digunakan kelas menengah ke atas, sehingga dapat dipastikan bahwa keputusan menaikkan harga tidak akan membebani masyarakat kecil. "Masak mereka mampu membeli mobil mahal tapi tidak kuat beli pertamax-nya," ujarnya.

Menyikapi kenaikan itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husnah Zahir mengatakan, pemerintah tidak bisa melepaskan begitu saja Pertamina menetapkan harga jual produknya. "Harus dicek dan ditanyakan apakah Pertamina telah melakukan perhitungan dengan benar sehingga harus menaikkan harga sedemikian tinggi," katanya.

Dengan kenaikan harga itu, menurut Husnah, Pertamina hanya mempertimbangkan keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi konsumen yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Ari Soemarsono juga mengumumkan rencana Pertamina meluncurkan bahan bakar solar jenis baru, yaitu high speed diesel (HSD). Solar yang kandungan sulfurnya rendah, sekitar 50 part per million (ppm) memiliki cetane number yang tinggi (semacam octane number pada galosin).

Rencananya, HSD akan diolah di kilang-kilang milik Pertamina terutama, kilang Dumai, Riau. Untuk tahap awal akan dilakukan produksi minimal 5-10 kiloliter per hari. Mengenai harga, kata Ari, paling tidak sama seperti pertamax dan pertamax plus, di atas Rp 4 ribu. "Sebab, kalau impor minyak diesel, harga sekarang sudah sekitar US$ 60-65 per barel."

Untuk sementara, kata dia, pendistribusian terbatas untuk Jakarta dan sekitarnya, karena HSD spesifik untuk jenis kendaraan kelas tinggi yang banyak terdapat di Jakarta, seperti Toyota Land Cruiser, bus mesin Mercy, dan kapal pesiar. "Jenis kendaraan itu membutuhkan solar kualitas tinggi," kata dia.

Retno Sulistyowati - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPPU Tidak Bawa Berkas, Sidang Ditunda
BP Migas Siap Perpanjang Cadangan Minyak
Harga Avtur Naik, Tarif Pesawat Ikut
Frontline Ajukan Banding Putusan KPPU
Polisi Gerebek Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Tanah
BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
Empat SPBU Di Banten Ditutup
BBM Naik Warga Miskin bertambah
Presiden Yudhoyono Bantah Pernyataan Megawati
Polisi Tetap Segel SPBU Pengoplos BBM
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13
Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu
Klinik HIV/AIDS untuk Napi Banceuy
PDIP Kecewa Kepala Daerah Dilarang Kampanye.

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data