Mekanisme Meredam Gejolak Reksa Dana Segera Dibakukan

Senin, 11 April 2005 | 12:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, mengatakan Bapepam sudah membahas kembali aturan main Master Repo Agreement (MRA). "Karena MRA diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk meredam gejolak di Reksa Dana," kata Darmin kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/4).

Menurutnya, masih ada hal-hal teknis yang harus dibicarakan, antara lain menyangkut perlakuan akutansi dan hukum.

Bapepam mengusahakan, aturan main MRA ini cepat selesai supaya ada mekanisme untuk meredam penarikan reksa dana besar-besaran (redemption) yang terjadi beberapa bulan terakhir ini. Jika tidak ada mekanisme, akan terjadi kepanikan di pasar reksa dana.

Menurut Darmin, efektifitas MRA terhadap kembalinya dana reksa dana tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing reksa dana. Namun, MRA masih diberlakukan untuk perbankkan.

Darmin juga mengatakan, aturan main MRA tidak akan satu paket dengan UU Pasar Modal. "Nanti kita lihat apalagi yang harus dilengkapi supaya bisa berlaku untuk semua," kata Darmin.

Mengenai market maker, Darmin berpendapat market maker itu diciptakan pasar bukan oleh peraturan. "Jadi sekarang sebenarnya sudah ada yang bertindak seperti market maker meskipun belum cukup besar," kata Darmin.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim