Pencucian Uang, Indonesia Tetap Diawasi Ketat

Senin, 11 April 2005 | 13:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan sidang Financial Action Task Force on Money Laundring (FATF) pada Februari 2005, Indonesia telah dikeluarkan dari status negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang. Namun Indonesia masuk dalam status pengawsan ketat dengan persyaratan. Bila persyaratan tidak terpenuhi dalam satu tahun ini, maka Indonesia akan masuk kembali dalam daftar. Demikian disampaikan Bachri Anshori, pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin (11/4).

Persyaratan tersebut meliputi, pertama, perlunya peningkatan kualitas identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Kedua, perlunya peningkatan kemampuan penyidik dan penuntut di bidang tindak pidana keuangan, dengan fokus dan spesialisasi kasus pencucian uang. Ketiga, adanya perkembangan penuntutan dan kasus-kasus kejahatan pencucian uang. Keempat, dilakukannya, pemeriksaan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan dengan nilai yang lebih ketat dan memperbaiki kelemahan dan pengenaan sanksi. Kelima, pengesahan dan pelaksanaan RUU tentang kerja sama Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Tindak Pidana.

Dian Imamah






Komentar Anda

Kirim