|
Ekbis
PPATK Giatkan Penyelidikan Kasus-Kasus Pembalakan Liar
Selasa, 12 April 2005 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transakssi Keuangan (PPATK) Bambang Setiawan, mengatakan PPATK telah menyerahkan berkas kasus adanya indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan di bidang pembalakan kayu.
"Ada satu kasus yang sudah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung," ujarnya kepada wartawan di tengah-tengah seminar "Peranan Profesi Akuntan Dalam Mengungkapkan Dan Mendeteksi Money Laundering" di Natural Resources Based Industries di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut Bambang, kasus tersebut bukan merupakan satu-satunya kasus penebangan liar karena penyelidikan kasus-kasus lainnya masih dalam proses. Namun ia menolak menyebutkan siapa tersangka kasus tersebut dan berapa jumlah transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut. "Kita nggak bisa menyebut jumlah dan siapa, karena itu melanggar undang-undang," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Kehutanan (Menhut), maka PPATK saat ini secara intensif saling memberikan informasi. PPATK juga sedang mendalami 1.649 transaksi yang mencurigakan.
Sementara itu, di tempat sama, Menteri Kehutanan, MS Kaban, mengatakan kasus transaksi yang dicurigai milik cukong-cukong pelaku penebangan liar akan tetap ditindaklanjuti oleh PPATK bersama polisi. Ia menyatakan optimis apabila kedua elemen tersebut fokus untuk mengembangkan penyidikannnya. Dengan begitu, menurut Kaban, tidak perlu kekuatan-kekuatan lain untuk mempercepat proses pelacakan transaksi penebangan liar.
Senada dengan Bambang, Menhut menolak menyebutkan jumlah rekening yang dicurigai milik cukong-cukong pebangan liar. Namun secara pribadi, ia berharap dari 1.649 transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang, nantinya ditemukan beberpa rekening milik cukong-cukong tersebut.
Menurut Menhut, oknum-oknum pelaku illegal logging tersebut beberapa masih ada di Indonesia.
Untuk mencegah hal tersebut, Menhut mewajibkan para pemilik HPH (Hak Pengelolaan Hutan) melakukan pengkayaan tanaman. Selain itu, sacara khusus mereka akan diminta untuk menanam di jalur-jalur tebangan.
Menhut mengungkapkan saat ini, dari 120 juta hektare hutan yang ada di Indonesia, 59,83 juta hektare dikuasai negara. Namun sejak 1983, terjadi penurunan 2,83 juta hektare per tahun. Sedangkan 41 juta hektare merupakan milik masyarakat. Keadaan hutan tersebut saat ini berada di titik kritis. Maka menurut Menhut, apabila praktik pembalakan liar tetap dilakukan maka 12 tahun yang akan datang, hutan Indonesia akan habis.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|