|
Nasional
Menteri Negara BUMN : Harry Sukadis Pemohon Pencairan Dana Timor
Jum'at, 15 April 2005 | 21:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Permohonan guna pencairan atau mentransfer dana milik PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri, menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik negara (BUMN), Sugiharto, adalah caretaker atau pejabat sementara Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Harry Sukadis. "Saya kira Bank Mandiri melakukan berdasarkan laporan dari Tim Pemberesan BPPN, yang kebetulan waktu itu dibuat oleh caretaker Tim Pemberesan BPPN,"kata Sugiharto di Jakarta, Jumat (15/4).
Menteri Sugiharto telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pencairan dana milik PT Timor tersebut. Diantaranya direksi Bank Mandiri dan Tim Pemberesan BPPN. Pembahasan pun dilakukan di kantor Kementerian BUMN pada Kamis (14/4) malam. Direktur Utama Mandiri ECW Neloe, seusai bertemu Sugiharto, mengakui pertemuan itu membahas masalah pencairan dana milik PT Timor itu. "Kami harus menunda pencairan obligasi sampai ada keputusan lebih lanjut,"kata Neloe. Pejabat sementara BPPN Harry Sukadis juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sugiharto yang bertindak sebagai wakil ketua Tim Pemberesan BPPN telah memutuskan menahan dana milik Timor di Bank Mandiri. Kasus ini bahkan sudah dibicarakan pada sidang kabinet kemarin. "Tadi pagi Jaksa Agung menelepon saya, dia melakukan pendalaman," katanya.
Sugiharto mengaku sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Saya sedang dalami, apakah ada unsur kriminal di dalamnya. Tapi yang jelas, saya diminta oleh kabinet untuk meneliti lebih dalam dan menahan dana itu jangan sampai ditarik sebelum ada klarifikasi,"ujarnya.
Menurut Sugiharto, usaha pencairan dana sebesar Rp 1,017 triliun ditambah US$ 400 ribu itu dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan Jusuf Anwar selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN. "Karena itulah saya melakukan hak untuk melakukan pencegahan dan klarifikasi,"katanya.
Pencairan dana tersebut bisa membahayakan kondisi keuangan Bank Mandiri? Menurut Menteri Sugiharto, Bank Mandiri sebagai escrow bank atau bank penyimpan sementara. "Dia hanya menyimpan. Kalau ada perintah dia bisa eksekusi, asal perintah itu legitimated,"katanya.
Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|