Bin Hadi : Direksi Bank Mandiri Tidak Hati-hati
Jum'at, 22 April 2005 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk mengantisipasi penyimpangan, seperti yang selama ini terjadi, jabatan direksi Bank Mandiri, menurut Komisaris Utama Bank Mandiri, Bin Hadi, akan ditambah dua. Penambahan itu akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham yang akan diadakan pada 16 Mei mendatang. "Penambahan mungkin dua. Apakah nanti disetujui, kami tidak tahu,"katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Jabatan direksi baru yang akan ditambah adalah bidang keuangan mikro dan teknologi. Menurut Binhadi, penambahan posisi direksi tersebut terkait dengan kebutuhan organisasi. Mengenai agenda pergantian direksi dalam RUPS mendatang, Binhadi mengaku tidak mengetahuinya. "Memang itu agendanya pergantian dan penambahan),"katanya.
Terhadap kasus kredit macet yang melilit Bank Mandiri, menurut Binhadi, harus dilihat secara komprehensif. "Bicara kredit harus hati-hati. Tidak bisa hitam putih. Kredit ada resikonya, prosedurnya, dan pengawasannya,"katanya. Namun, intinya Bank Mandiri punya kebijakan perkreditan yang disetujui oleh komisaris, pedoman pelaksanaan perkreditan, pedoman kewenangan pemberian kredit, dan kebijakan PPAP, menurut Bin Hadi, yang cukup konservatif.
Binhadi juga mengakui bahwa pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas senilai US$ 201,242 juta (Rp 1,8 triliun) dilakukan oleh direksi Bank Mandiri tanpa sepengetahuan komisaris. Menurut Binhadi, pihak komisaris diberitahu setelah pengambilan kredit itu dilakukan. "Itu disampaikan setelah dilakukan. Tapi saya minta pemberitaannya proposional, supaya tidak diadu-adu," katanya.
Menurut Binhadi, proses pengambilan kredit Kiani dilakukan secara cepat karena harus segera memasukkan tawaran kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Itu pertimbangannya harus cepat, karena bid dengan BPPN,"ujarnya.
Namun karena sudah terjadi, Binhadi mengaku tidak bisa membatalkan proses tersebut. "Karena sudah terjadi tidak bisa dibatalkan. Kami beri catatan saja, hal-hal apa yang perlu hati-hati dilakukan,"katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mempersoalkan ketidakhati-hatian PT Bank Mandiri Tbk. dalam mengambilalih kredit PT Kiani Kertas. Salah satu bentuk ketidakhati-hatian itu adalah analisa resiko dan persetujuan dewan komisaris baru diberikan seminggu setelah aksi korporasi bank pelat merah itu.
Di sisi lain, Bank Mandiri belum meminta persetujuan Bank Indonesia atas skenario pengembalian kredit tersebut menggunakan perhitungan arus kas operasional Kiani selama tujuh tahun. Berbagai kondisi ini menyebabkan kredit perusahaan yang memproduksi bubur kertas (pulp) itu menjadi kredit macet di Bank Mandiri sejak November 2003 hingga kini. Akibatnya, bank tersebut harus membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (provisi) sebesar Rp 1,8 triliun dalam pembukuannya setiap tahun.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, BPK menyarankan Menteri Negara BUMN Sugiharto meminta pertanggungjawaban Direktur Utama dan Manajemen Bank Mandiri. Badan negara itu juga meminta direksi bank mempercepat tercapainya kesepakatan perjanjian restrukturisasi kredit Kiani. Rekomendasi BPK tersebut dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2004, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pertengahan Maret lalu.
Tito Sianipar





