|
Pengelola Lapangan Migas Marginal Dapat Insentif 20 Persen
Selasa, 26 April 2005 | 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah terhitung sejak hari ini secera resmi mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi kontraktor yang mengembangkan lapangan minyak dan gas (migas) marginal. Insentif tersebut berupa tambahan pengembalian biaya operasi (cost recovery) sebesar 20 persen.
Pemberian insentif ini tertuang dalan Peraturan Menteri Energi Nomor 008 tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. "Insentif ini diberikan untuk pengembangan lapangan marginal agar produksi dapat ditingkatkan," kata Iin Arifin Takhyan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut dia, lapangan migas marginal adalah suatu lapangan yang berdasarkan kondisi dan prasyarat kontrak Bagi hasil (KPS) yang berlaku belum ekonomis untuk dapat dikembangkan.
Iin menambahkan, lapangan marginal yang dapat diberikan insentif harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya harus terletak dalam wilayah kerja yang telah berproduksi, memiliki tingkat pengembalian investasi (rate of return) yang diperoleh kontraktor lebih kecil dari 15 persen.
"Lapangan marginal yang telah disetujui wajib dikembangkan kontraktor paling lama satu tahun setelah diterimanya persetujuan pemberian insentif," ujarnya.
Setiap tahunnya kontraktor wajib menghitung dan melaporkan realisasi rate of return kumulatif dari hasil pengembangan lapangan minyak paling lama 30 hari. Pemberian insentif dapat dihentikan bila dari hasil penelitian dari realisasi tingkat pengembalian kumulatif lebih besar dari 30 persen.
Insentif diberikan pada delapan kontraktor bagi hasil yang mengelola 30 lapangan marginal tersebar di seluruh Indonesia. Diantaranya : Pertamina (3 lapangan), Medco (2), China National Offshore Oil Company (6), Energi Mega Persada (2), Premier (1), BP (9), Caltex Pasific Indonesia (2), dan Kondur Petroleum (5).
muhamad fasabeni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ladang/ pengeboran minyak lepas pantai Belida milik Conoco dengan sistem pipanisasi gas alam bawah laut dari Natuna Ke Singapura yang dikenal dengan West Natuna Transportation System/ WNTS [ Dok Natuna; 20010316 ].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010429-116](/hg/photostock/2005/04/04/s_natuna51_high_thumb.jpg) |
![Pengeboran minyak di sumur Kayan I Cekungan Melawi Timur, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, 1986. [ TEMPO/Junaini KS; 12C/221/86; 20000705 ].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000716-079](/hg/photostock/2005/03/25/s_Minyak40_high_thumb.jpg) |
| Pengeboran Minyak Lepas Pantai Natuna
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|