Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Pertamina Tak Boleh Beli Dolar di Pasar
Kamis, 28 April 2005 | 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi pembelian dolar Amerika Serikat oleh Pertamina (persero) di pasar uang. Menteri Negara BUMN Sugiharto menyampaikan bahwa, pemerintah sudah mencapai kesepakatan dengan Bank Indonesia.

Bank Indonesia sudah menyatakan kemampuannya untuk menyediakan kebutuhan dolar tersebut. "Jadi Bank Indonesia meyakinkan bahwa valuta yang dibutuhkan Pertamina akan dapat disediakan,"kata Sugiharto di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Sugiharto, kebutuhan Pertamina akan dolar sebanyak US$ 50 juta per hari tersebut akan disediakan oleh Bank Indonesia melalui bank-bank pemerintah lainnya.
Hari ini Pertamina sudah melaporkan kebutuhannya kepada Bank Indonesia. "Mereka (Pertamina) hari ini sudah melapor. Jadi setiap minggu kebutuhannya berapa? akan disediakan Bank Indonesia,"ujar Sugiharto. Bank Indonesia, setiap harinya akan mengkoordinasikan kebutuhan dolar Pertamina.

Menurut Sugiharto, Pertamina tidak diperbolehkan lagi membeli valuta asing di pasar karena dinilai dapat mengganggu kesatabilan pasar. "Selama ini dia (Pertamina), kan pergi ke pasar tanpa diketahui juntrungannya, sehingga bisa menimbulkan spekulasi,"katanya.

Pemenuhan kebutuhan akan valuta asing saat ini hanya Pertamina saja. Karena kebutuhan BUMN lain terhadap dolar Amerika Serikat relatif kecil. Beberapa BUMN yang dimaksud Sugiharto itu, antara lain, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Perusahaan Gas negara, dan PT Telkom

Tito Sianipar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Oli Mesran Kaleng, Jakarta,  9 Juni 2000. [TEMPO/ Robin Ong; 30d/116/2000; 2000/06/22]. Direktur Bank Indonesia (BI), Hendro Budiyanto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, 1993. [TEMPO/ Rully Kesuma; 15D/210/1993; 20021001].
Oli Mesran
Hendro Budiyanto
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pertamina Ikut Guncang Rupiah
Meneg BUMN : Kredit Macet Bank Mandiri Tak Berpengaruh
Pemerintah Bahas Kebutuhan Dolar Pertamina
Reksadana Juga Perlu Jaring Pengaman
Pebisnis Khawatirkan Pelemahan Rupiah
BI Naikkan Suku Bunga Sampai 25 Point
Meneg BUMN Segera Panggil Komisaris Bank Mandiri
Menteri BUMN Bicarakan Status Direksi Bank Mandiri
Menteri BUMN : Direksi Bank Mandiri Diganti 16 Mei
Menteri BUMN : Inventarisir Kredit Bermasalah Bank Mandiri
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia
Kementerian BUMN
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data