Pemerintah Percepat Selesaikan UU Penanaman Modal
Kamis, 12 Mei 2005 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengatakan, pemerintah mempercepat penyelesaian Undang-Undang Penanaman Modal.
"Sudah ada pembicaraan dengan Menteri Perdagangan (Mari E. Pangestu), untuk memfinalisasikan UU Penanaman Modal. Lebih cepat direalisasikan lebih baik," kata Jusuf di Departemen Keuangan hari ini.
Menurut Menteri, UU Penanaman modal yang akan mengatur optimalisasi instrumen fiskal seperti pajak, bea masuk, dan cukai untuk menunjang pertumbuhan investasi. UU itu juga diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, termasuk menjawab persoalan pertanahan, repatriasi, modal, dan keuntungan.
Secara hukum, UU Penanaman Modal bersifat saling menunjang dengan UU Pajak, Bea Cukai dan Pabean. UU Pajak, Bea Cukai, dan Pabean bersifat lex generalis. Sedangkan UU Penanaman modal bersifat lex specialis.
"Prinsipnya adalah bagaimana undang-undang itu bisa sederhana, tepat (sasaran), dan business friendly," jelas Jusuf.
Jusuf menambahkan, tantangan pemerintah ke depan adalah memajukan sektor swasta, "Sektor swasta tidak usah dimanja tapi diberi iklim yang bagus. Mereka akan tumbuh sendiri, terutama bila biaya-biaya transaksi bisa ditekan."
Thoso Priharnowo – Tempo




Komentar Anda :