Kementerian Perumahan Rakyat Diusulkan Diubah Statusnya

Selasa, 17 Mei 2005 | 05:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peserta Musyawarah Daerah Real Estate Indonesia Jawa Timur di Hotel Hyatt Surabaya mengusulkan agar Kementerian Negara Perumahan Rakyat diubah statusnya menjadi Departemen Perumahan Rakyat.

Lontaran usulan itu kali pertama disampaikan Ketua Umum REI Lukman Purnomosidi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Memperkokoh Peran REI dalam Meningkatkan Iklim Usaha Real Estate di Daerah”. Dalam diskusi panel itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asyari juga menjadi narasumber."Kami harus mendukung perubahan status itu, sehingga nantinya kementerian yang dipimpin Pak Yusuf mendapat anggaran yang lebih besar,"kata Lukman.

Menurut Lukman, Kementrian Perumahan Rakyat butuh banyak anggaran untuk disalurkan menjadi subsidi pembangunan rumah sederhana sehat. "Salah satunya untuk pengadaan infratruktur, seperti penyambungan listrik,"katanya. Kalau tidak mendapat subsidi, maka penyambungan listrik di setiap rumah bisa dianggap sebagai hibah. "Dan itu berarti biaya penyambungannya bisa mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta per unit,"ujar Lukman.

Lukman berharap tiga kandidat Ketua REI Jatim mendukung usulan perubahan status Kementerian Negara Perumahan Rakyat menjadi departemen. Pada Musda kali ini, akan dipilih Ketua Umum REI Jatim Periode 2005-2008. Tiga kandidat yang bersaing kuat yakni Sutoto Yakobus, Adri Istambul Lingga Gayo, dan Sonny Wibisono.

Karena semua peserta Musda setuju dengan usulan perubahan status Kementerian Perumahan Rakyat, maka mereka kemudian mencetuskan usulan itu Surabaya Message dari Musda ke-10 REI Jatim.

Menanggapi usulan itu, Yusuf Asyari menanggapi positif. "Seandainya Kementerian Perumahan Rakyat yang saya pimpin memiliki anggaran besar, saya bisa bicara kepada pengelola infrastrukur seperti listrik dan air dengan lebih percaya diri,"katanya.

Dengan posisi sebagai departemen, maka kementeriannya bisa mengajukan dana untuk membangun instalasi baru PLN atau PDAM. "Ini kecil sekali kemungkinannya kalau hanya sebagai kementerian negara,"ujar Yusuf.

Menteri Yusuf Asyari menyatakan status kementerian negara tak memungkinkannya untuk mengintervensi langsung keputusan di daerah. "Misalnya, untuk pembangunan rumah susun sewa, kami tak bisa mempengaruhi kebijakan Dinas Kimpraswil daerah. Padahal, rusun itu juga rumah?,"katanya.

Selain itu, berada dalam status kementerian negara juga membuat Yusuf tak memiliki anggaran jelas. "Sekarang saja saya tak tahu berapa anggaran kementerian ini. Semua masih menunggu hasil APBN Perubahan,"ujarnya.

Raharjo Jojo






Komentar Anda

Kirim