Bapepam Siap Bantu Pemeriksaan Korupsi di BUMN

Jum'at, 20 Mei 2005 | 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Darmin Nasution mengatakan, institusi yang dipimpinnya siap memberikan data 5 badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan publik, jika dibutuhkan untuk pemeriksaan dugaan korupsi di 16 BUMN.

"Tetapi yang menegakkan hukum untuk urusan pidana (korupsi) adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Darmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/5).

Menurut dia, indikasi korupsi di 5 BUMN ini merupakan urusan korporat dengan pemilik dan pengawasnya. "Bukan dengan Bapepam," tuturnya. "Jadi, biar itu menjadi urusan penegak hukum dengan pengurus (BUMN)-nya."

Lain halnya, kata Darmin, jika pelanggaran yang terjadi menyangkut aturan pasar modal. "Itu baru menjadi urusan Bapepam."

Mengenai kasus PT Indofarma Tbk, yang melakukan write off atau penghapusan utang (tahun lalu), Darmin menegaskan, jika ditemukan ada indikasi pidana maka proses pemeriksaannya di Kejaksaan. "Kalau itu lebih ke administratif, baru kami (bapepam) yang menindak," ujarnya.

Darmin menambahkan, Indonesia memiliki sarana dan kelembagaan sesuai dengan fungsinya masing-masing. "Nggak bisa dicampur aduk," paparnya.
(fanny febiana)

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: