Lippo Karawaci Bantah Lakukan Praktik Bank Gelap
Kamis, 26 Mei 2005 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Lippo Karawaci Tbk. membantah telah melakukan praktek bank gelap dalam penjualan kavling Serasi. Menurut mereka, pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah orang hari ke Mabes Polri salah alamat.
Juru bicara Lippo Karawaci Paulus Pandingan mengatakan, pihaknya memang memasarkan kavling Serasi kepada konsumen sejak beberapa waktu lalu. Menurut dia, kavling tanah yang terdapat di daerah sentral bisnis Lippo Karawaci yang dipasarkan itu merupakan produk yang sah karena dijual dengan dilengkapi sertifikat resmi.
Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya mantan Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen, Anastasia Kusmiati melakukan kajahatan dengan memalsukan sertifikat dan menjualnya kepada sejumlah orang. Kasus ini, kata Paulus, sudah diproses pihak berwenang dan sampai ke pengadilan.
"Praktik penipuan ini dilakukan oleh seorang oknum yang bernama Anastasia. Jadi tidak tepat kalau Lippo Karawaci yang dilaporkan ke polisi," ujar Paulus saat dihubungi Tempo kemarin.
Seperti diberitakan, hari ini Lippo Karawaci dilaporkan Markas Polri. Perusahaan pengembang perumahan itu bersama dengan PT Bank Lippo Tbk. diduga telah melakukan praktik bank gelap dengan menjual surat kavling Serasi kepada sejumlah nasabah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dari pembelian kavling Serasi mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan direksi Lippo Karawaci. Kedatangan mereka didamping Triyanto yang bertindak sebagai kuasa hukum.
Kepada wartawan Triyanto menjelaskan, produk kavling Serasi ini tidak hanya ditawarkan oleh Pimpinan Bank Lippo cabang Kebumen, seperti yang sudah diketahui publik selama ini. "Tetapi hampir dijual juga oleh pimpinan cabang Bank Lippo di Indonesia, seperti Tangerang, Semarang, Solo, Yogyakarta, dan Banyuwangi," katanya.
Menurut Triyanto, kavling Serasi ini dijual oleh pimpinan cabang Bank Lippo karena mereka mengetahui secara persis uang yang disimpan oleh para nasabah. Dengan sedikit iming-iming berupa bunga bank yang lebih tinggi, lanjut dia, para nasabah dengan mudah mengalihkan simpanannya untuk membeli kavling Serasi.
Namun pada saat jatuh tempo, ternyata surat kavling Serasi milik para nasabah tersebut tidak dapat dicairkan. Lippo Karawaci dan Bank Lippo, menurut Triyanto, tidak mau bertanggung jawab atas penjualan kavling Serasi yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen, Anastasia Kusmiati. "Sehingga klien kami dalam hal ini telah menjadi korban dan menderita kerugian mencapai Rp 50 miliar," ujarnya.
Setri Yasra





