close

Pengusaha Tolak RPP Labelisasi Makanan Halal

Kamis, 02 Juni 2005 | 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Makanan dan Minuman menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Labelisasi Makanan Halal. Aturan ini ditolak karena pelaksanaannya dinilai rumit dan mahal.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan, rancangan yang diajukan Departemen Agama itu mewajibkan produsen mencantumkan tanda halal yang dibuat departemen. Stiker halal ini juga dinilai menaikkan angkos produksi. belum lagi realisasinya di lapangan yang sulit dipantau. "Bagaimana kalau stiker yang ditempel pada botol minuman dilepas dan dipalsukan,” kata Thomas, Kamis (2/6).

Aturan ini, kata dia, juga akan menyulitkan usaha kecil dan menengah. Sebab dapat membuat produsen kecil tidak mampu bersaing. Apalagi selama ini sebagian besar usaha kecil tidak mendapat sertifikat halal, tetapi mencantumkan label halal dalam kemasan produknya.

Secara prinsip, pengusaha makanan dan minuman setuju adanya jaminan halal.Karena sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Namun, aturan yang memberatkan tentu akan memberatkan konsumen juga.

Aturan mengenai jaminan makanan halal diatur dalam UU No 7/1996 tentang Pangan dan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia. Dalam pelaksanaannya, makanan halal ditandai dengan label halal pada kemasan produk tersebut. ”Sebelum mencantumkan label halal, harus punya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI,” ujarnya.

Selain sertifikat halal dari MUI, Thomas menyatakan, produsen makanan halal harus mempunyai internal auditor muslim. Auditor muslim ini bertugas menjamin makanan yang diproduksi oleh perusahaan memenuhi kualifikasi halal. Namun, belum ada pedoman petunjuk teknis tentang tatacara pemeriksaan makanan halal.

Thomas mengakui dengan tidak adanya petunjuk teknis, banyak produsen makanan dan minuman tidak mempunyai sertifikat halal. Sejak 1985, MUI baru mengeluarkan 8 ribuan sertifikat halal dari 1.360.000 industri makanan dan minuman di Indonesia. ”Itu belum termasuk restoran-restoran,” tandasnya. Sutarto

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan