Roes Aryawijaya : Semua Karyawan PLN Terima Uang

Jum'at, 03 Juni 2005 | 06:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga selaku Kuasa Pemegang Saham Pemerintah PT PLN (persero) Roes Aryawijaya menyatakan seluruh karyawan menerima uang jasa produksi dengan total nilai Rp 234 miliar. Sedangkan untuk jajaran direksi jumlah totalnya Rp 530 juta dan jajaran komisaris Rp 4 miliar. Total uang yang dikeluarkan untuk jasa produksi tersebut adalah Rp 238 miliar.

Menurut Roes, uang jasa produksi tersebut diberikan dengan alasan jajaran direksi dan komisaris telah mampu menekan laba usaha dengan signifikan. "Dari minus Rp 8 triliun menjadi sekitar RP 3 triliun. Jadi peningkatannya Rp 6,9 triliun,"ujar Roes di sela-sela pemeriksaan dirinya terkait kasus korupsi di PT PLN (persero), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Roes menjelaskan, pada tahun 200-2001 PT PLN (persero) masih memperoleh keuntungan, lalu merugi pada kurun waktu 2001-2002. Pada 2003, ujar Roes, jajaran direksi meminta kenaikan gaji, yang awalnya RP 40 juta menjadi Rp 48 juta perbulan. "Tapi tidak kami setujui karena PT PLN masih merugi,"ujarnya. Namun, menurut Roes, dirinya melihat ada hal-hal positif yang telah dicapai direksi dan komisaris, yakni mampu menekan laba usaha PT PLN (persero). "Dengan niat baik, pemegang saham menanyakan pada direksi, apakah bisa memberikan uang jasa produksi? direksi menjawab bisa,"kata Roes.

Besarnya uang jasa produksi tersebut, menurut Roes, dihitung berdasarkan formula tertentu oleh tim ahli independen. "Ini agar transparan dan akuntabilitiasnya terjaga,"ujarnya. Mengeni pajak yang harus dibayar direksi dan komisaris dari uang jasa produksi tersebut, Roes mengaku sudah diatur dalam surat perjanjian. "Tapi bayar atau nggaknya saya tidak tahu,"ujarnya.

Serikat pekerja Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN melaporkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi pembayaran tanteam pada direksi dan komisaris sebesar Rp 4 milyar. Pembagian dana itu dipertanyakan, pada saat keuangan perusahaan sedang defisit. Total dana yang dibagikan, berdasarkan audit BPK, mencapai Rp 186,25 miliar. Sebanyak Rp 4,3 miliar diantaranya diberikan kepada direksi, mantan direksi, komisaris, dan mantan komisaris. Sisanya, dibagikan kepada karyawan.

Astri Wahyuni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: