close

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Lativi

Kamis, 16 Juni 2005 | 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini (16/6) memeriksa Direktur Utama PT Lativi Media Karya, Hasyim Sumiana, sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini yang pertama sejak Hasyim ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni lalu dalam kasus kredit macet Lativi. Penyidik memutuskan tidak menahan Hasyim.

Hasyim diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 09.40 WIB hingga pukul 19.40 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia didampingi kuasa hukum Lativi, Nengah Sujana, dan Wakil Direktur Utama, Harun Kussuardhono.

Usai pemeriksaan, Hasyim yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam tidak banyak berkomentar. Ia mengaku menjabat sebagai komisaris saat Lativi menerima pengucuran kredit dari Bank Mandiri. Ketika ditanya apakah Hasyim merasa dikambinghitamkan ia menjawab, " Oh tidak, tidak."

Hasyim juga mengaku tidak merasa keberatan dengan penetapan status tersangka atas dirinya. Ketika wartawan kembali bertanya apakah Usman Jafar, Dirut Lativi saat pengucuran kredit dan kini menjadi Gubernur Kalimantan Barat seharusnya bertanggung jawab ia menjawab, "Tidak."

Nengah Sujana mengatakan pemeriksaan selanjutnya terhadap Hasyim akan menunggu surat panggilan dari penyidik.

astri wahyuni

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan