Bagi Hasil Blok Cepu Tidak Lazim

Rabu, 29 Juni 2005 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan, pola bagi hasil antara antara pemerintah dengan kontraktor (Pertamina, ExxonMobil Oil Indonesia, dan pemerintah daerah Bojonegoro) di Blok Cepu tidak lazim. Sehingga belum tentu dapat diterapkan untuk kontrak-kontrak lapangan minyak lainnya.

"Pola bagi hasil ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia," kata Purnomo di Jakarta, Rabu (29/6).

Seperti diketahui, tim negosiasi Pertamina-Exxon secara prinsip telah mencapai kata sepakat. Principle of agreement telah ditandatangani akhir pekan lalu oleh ketua tim perunding Pertamina, Martiono Hadianto, dengan ketua tim Exxon yakni Vice President ExxonMobil Exploration Company for South East Asia Pacific, Stepen Greenlee.

Konsep kesepakatan adalah adjusted split, yaitu gabungan antara bagi hasil dan partisipating interest dengan harga minyak dunia sebagai patokan. Padahal umumnya split yang diterapkan dalam production sharing contract standar adalah 85 persen bagian pemerintah dan 15 persen kontraktor, untuk kontrak minyak.

Menurut Purnomo, konsep bagi hasil Cepu tidak akan mempengaruhi atau mengubah kontrak-kontrak bagi hasil migas sebelumnya. "Kontrak yang telah ada harus dihormati," katanya. Tapi perubahan kontrak dimungkinkan bila ada kesepakatan atau persetujuan diantara kedua pihak.

Menteri menambahkan hingga kini kesepakatan bagi hasil Cepu masih pada tingkat antar perusahaan. Selanjutnya akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina, untuk dimintakan persetujuannya. "(Jadi) belum dilaporkan ke pemerintah," katanya.

Muhamad Fasabeni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: