Pemerintah Diminta Turunkan PPh Perusahaan Publik

Minggu, 17 Juli 2005 | 04:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta menurunkan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) bagi perusahaan publik, dari 30 persen menjadi maksimal 20 persen, demi meningkatkan jumlah perusahaan publik di pasar modal.

Ini diungkapkan Presiden Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk, Avi Yasa Dwipayana, saat mewakili Asosiasi Pengusaha Efek Indonesia (APEI) dalam Lokakarya Tinjauan Rancangan Perubahan UU Perpajakan, yang diadakan oleh Balitbang Partai Golkar, Sabtu (16/7).

Avi Yasa mengatakan penurunan PPh Badan juga bisa membantu likuiditas emiten (perusahaan penerbit efek). "Bagi emiten, pajak berarti biaya yang harus dikeluarkan. Jika pajak tinggi, tentu pengusaha makin tidak bergairah, bisa menyulitkan ekspansi," ujarnya.

Menurut Avi Yasa, di beberapa negara yang pasar modalnya masih dalam tahap berkembang seperti Indonesia, insentif fiskal lazim diberikan. "Misalnya Panama dan di negara-negara Amerika Latin. Nanti, setelah semua perusahaan go public, baru pelan-pelan pajaknya ditingkatkan," ujarnya.

Meningkatnya jumlah perusahaan publik, tambah Avi Yasa, tidak hanya meningkatkan kualitas dunia usaha tapi juga menambah penerimaan pajak. "Dengan go public, transparansi meningkat. Kinerja perusahaan juga meningkat karena tuntutan akan hal itu datang dari banyak pihak. Kalau kinerja meningkat, pajak juga lebih besar," tegasnya.

thoso priharnowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: