close

Aturan Jam Tayang Televisi Direvisi

Senin, 25 Juli 2005 | 22:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran.

Staf Ahli bidang Hukum Menkominfo Ahmad Ramli mengungkapkan, dalam rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, Senin (25/6), disepakati untuk menambahkan beberapa pasal baru. “Diantaranya televisi dan radio boleh siaran di luar waktu yang dilarang dalam keadaan darurat,” kata dia kepada Tempo.

Selain itu, kata Ramli, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan perlakukan khusus kepada stasiun radio. Alasannya konsumsi listrik radio relatif lebih kecil ketimbang televisi.

Ia menjelaskan, pembatasan siaran pada jam 1.00-5.00 dinihari adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan stasiun televisi. “Pemilik stasiun menganggap pembatasan ini adalah bagian dari kontribusi mereka dalam program penghematan energi,” ungkapnya.

Efri Ritonga

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan