Izin Frekuensi Pemda Dinilai Tidak Sah

Kamis, 11 Agustus 2005 | 20:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Y Iskandar menilai pemberian izin frekuensi oleh pemerintah daerah tanpa seizin pihaknya adalah tidak sah. “Undang-undangnya menyatakan izin harus dari pemerintah, kalau tidak berarti melanggar hukum,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (11/8).

Menurut Basuki, beberapa kepala dinas perhubungan provinsi telah sepakat menerbitkan perda tentang pemberian izin frekuensi radio daerah serta mengenakan restribusi jasa kepada operator. “Pemberian izin tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan chaos dalam pengelolaan manajemen frekuensi di Indonesia dan berdampak menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” tuturnya.

Departemen Dalam Negeri, kata dia, saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah dari Undang-Undang Otonomi Daerah yang akan mengatur pembagian perizinan frekuensi antara pusat dan daerah.

Terhadap izin-izin yang telah terlanjur diterbitkan, Basuki mengaku belum dapat bertindak. “Kita tunggu PP-nya dulu,” ujarnya.

Basuki mencontohkan ada satu stasiun televisi swasta di Jakarta melakukan siaran pada frekuensi UHV tanpa pernah mengajukan izin frekuensi kepadanya.

Pada frekuensi yang digunakan TV swasta itu, Ditjen Postel saat ini melakukan uji coba TV digital. "Saya tidak mau tahu, yang jelas dia tidak izin ke kita. Lagi pula frekuensi itu sudah kita peruntukkan untuk TV digital," ujarnya

Khairunnisa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: