Belum Ada Pengaduan Pemalsuan Obat
Senin, 29 Agustus 2005 | 02:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Bari Azed menyatakan tidak pernah menerima pengaduan dari produsen terkait dengan pemalsuan obat. Menurutnya, sejauh ini yang ada hanya sinyalemen-sinyalemen sedangkan laporan resmi dari pihak produsen tidak ada. "Padahal Dirjen HKI baru bisa melakukan penyidikan bila ada pengaduan,"ujarnya.
Terkait dengan pemalsuan obat Dirjen HKI berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Untuk dapat melakukan penyidikan harus menunggu laporan terlebih dahulu, kemudian baru melakukan investigasi yang akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"katanya.
Pemalsuan, dari sudut hukum UU pemalsuan terhadap merek, menurut Abdul Bari ancamannya bervariasi. "Untuk denda bisa mencapai Rp 500 juta,"ujarnya. Saat ini karena belum menerima laporan resmi dari produsen Ditjen HAKI hanya sebatas menunggu laporan dari BPOM untuk tindakan pencegahan.
Risti Wulansari salah satu kuasa hukum dari produsen obat menuturkan mengenai keluhan kliennya atas pemalsuan obat yang terus marak. Menurutnya, produsen mengharapkan pemerintah dapat menyidik kasus-kasus tersebut. "Dengan adanya penegakan hukum paling tidak bisa memberikan shock terapi bagi pelakunya,"ujarnya.
Riska S Handayani





