BI Tetapkan Enam Langkah Penjaga Rupiah
Selasa, 30 Agustus 2005 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia menetapkan enam langkah lanjutan bidang moneter untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal itu diungkapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di gedung bank sentral itu, Selasa (30/8).
Langkah-langkah tersebut, ujar Burhanuddin, yaitu menaikkan BI rate sebesar 75 bps menjadi 9,5 persen berlaku sejak 30 Agustus 2005. Kedua, menaikkan suku bunga FASBI 7 hari sebesar 100 bps menjadi 8,5 persen, berlaku sejak 31 Agustus 2005.
Ketiga, menyerap likuiditas secara maksimal melalui fine tune contraction dengan variable rate tender. Keempat, menaikkan maksimum suku bunga penjaminan simpanan untuk September 2005.
Kelima, menaikkan giro wajib minimun rupiah belaku sejak 6 September 2005. "Keenam, menaikkan imbalan jasa giro yang semula 3 persen menjadi 5,5 persen, untuk seluruh tambahan GWM rupiah di atas 5 persen," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, selain enam langkah di atas, BI juga akan menetapkan langkah-langkah berikutnya yang akan diumukan dalam waktu dekat. "Karena ada beberapa aturan yang harus disusun terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, gejolak nilai tukar saat ini dipicu oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Dari sisi eksternal, tekanan terhadap rupiah didorong oleh melonjaknya harga minyak, gejolak mata uang regional, dan meningkatnya premi resiko di emerging market.
"Dari sisi internal, meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap sustainabilitas fiskal terkait dengan semakin meningkatnya beban subsidi, dan kebijakan moneter yang dianggap belum sepenuhnya mengantisipasi tinggi ekspektasi inflasi," ujarnya.
Saat memberikan keterangan pres, Burhanuddin yang berbaju koko krem didampingi Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bunbunan Hutapea, Aslim Tajudin, Maulana Ibrahim, dan Maman Sumantri. Astri Wahyuni





