Naikkan Tarif, PLN Digugat API

Rabu, 31 Agustus 2005 | 15:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berencana menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusannya menaikan tarif listrik untuk industri saat beban puncak. PT PLN terhitung 1 September akan mengenakan tarif baru dengan menaikan faktor pengkali menjadi dua.

Ketua Umum API, Benny Soetrisno menyatakan, keputusan PLN menyalahi peraturan yang ada. "Perubahan tarif listrik itu harus diputuskan dengan Keppres dengan persetujuan DPR,"katanya, Rabu (31/8), usai rapat dengar pendapat dengan komisi perdagangan dan perindustrian DPR.

Karena itu, API sedang menyiapkan sejumlah pengacara untuk mengajukan gugatan kepada PLN. Menurut Benny, pengurus API Jawa Barat yang pertama akan mengajukan gugatan.

Selain memperkarakan kenaikan tarif listrik, API DKI juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke PLN atas pemadaman listrik mendadak pada tanggal 18 Agustus yang lalu. Pemadaman listrik oleh PLN selama enam jam mengakibatkan industri tekstil dan produk tekstil mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sutarto)

TOPIK






Komentar Anda

Kirim