Transaksi Valas Harus Ada Buktinya
Selasa, 20 September 2005 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia merevisi Surat Edaran BI tanggal 8 Juli 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank. Dalam revisinya, salah satu yang diatur adalah keharusan menyertakan bukti dalam melakukan transaksi rupiah dan valas. "Revisi ini mengharuskan transaksi valas dalam jumlah besar menyertakan alasan kegiatan ekonomi (underlying transaction),"ujar Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin, Selasa (20/9) di Jakarta.
Jika sebelumnya surat edaran hanya mengatur kewajiban menyertakan bukti underlying transaction tentang tujuan transfer rupiah oleh pihak asing yang dengan batas nominal Rp 100 juta, sedangkan dalam surat terbaru tanggal 15 September 2005 mengatur transaksi yang bernilai minimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, dalam penerimaan transfer rupiah maksimal sebesar Rp 100 juta, bank wajib memiliki pernyataan secara tertulis (declared) dari Pihak Asing berupa underlying transaction transfer tersebut. Dan untuk transfer rupiah dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, baik satu transaksi maupun beberapa transaksi untuk Pihak Asing yang sama dalam satu hari, bank wajib memiliki underlying transaction.
Sedangkan pada SE yang baru, penerimaan transfer rupiah yang dipersoalkan bernilai lebih besar dari Rp 500 juta oleh pihak asing. Pada transaksi itu, bank harus menyertakan bukti terkait dengan tujuan transfer itu.
Rr. Ariyani




Komentar Anda :