Menhub Akui Ada Pelanggaran Tarif Angkutan Darat
Jum'at, 07 Oktober 2005 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengakui masih ada pelanggaran tarif pada angkutan darat secara sporadis. Hal itu, menurutnya, akibat sosialisasi kenaikan tarif yang belum merata di kalangan masyarakat.
Hatta yang hari ini (7/10) meninjau langsung Terminal Pulo Gadung Jakarta mendapatkan masih ada sopir-sopir angkutan dalam kota yang menerapkan tarif di atas ketentuan.
Seorang sopir angkot jurusan Pulo Gadung-Kalimalang saja, misalnya, menerapkan tarif sebesar Rp 3.200 untuk jarak jauh. Padahal, menurut Hatta, tarif terjauh seharusnya Rp 2.400.
Untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), menurut Hatta, juga masih banyak yang melakukan pelanggaran. "Seharusnya AKAP naiknya hanya 23 persen," kata dia.
Menurut Hatta, Direktorat Jenderal Angkatan Darat akan mengevaluasi pelaksanaan tarif AKAP ini. Bila terbukti ada perusahaan angkutan yang menerapkan tarif AKAP lebih dari batas atas, yaitu 20 persen dari tarif dasar yang telah dinaikkan 23 persen, maka pemerintah bisa memberikan sanksi hingga mencabut izin trayek.
khairunnisa




Komentar Anda :