Ijin Reksadana Pendapatan Tetap Dihentikan
Selasa, 18 Oktober 2005 | 18:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terjadinya gelombang redemption besar-besaran pada Maret dan September lalu, terlebih pada reksa dana pendapatan tetap, membuat Badan pengawas pasar modal (Bapepam) mengeluarkan keputusan baru. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Darmin Nasuton itu dikirimkan pada semua Manajemen Investasi (MI) tanggal 7 Oktober lalu.
Dalam keputusan yang tertuang dalam surat
No.S-2776/PM/2005 tanggal 7 Oktober mengenai kebijakan
tentang reksa dana pendapatan tetap dan investasi
reksa dana pada obligasi itu, terdapat tiga poin.
Pertama, Bapepam menghentikan untuk sementara proses
pernyataan pendaftaran reksa dana pendapatan tetap
yang baru. Kedua, melarang reksa dana campuran dan
reksa dana pasar uang yang mendapat pernyataan efektif
setelah tanggal surat tersebut. Untuk investasi atau pembelian pada efek bersifat utang yang
jatuh temponya lebih dari setahun. Ketiga, melakukan
kajian atas kegiatan dan mekanisme perdagangan
obligasi, terutama di pasar sekunder. Untuk
meningkatkan likuiditas dan transparansi perdagangan
obligasi tersebut.
Meurut Kepala Biro Pengelolaan investasi dan Riset, Freddy Saragih keputusan penghentian itu bersifat sementara. "Tujuannya untuk mengevaluasi,"katanya.
Suliyanti Pakpahan





