close

Ada Manajer Investasi Terlibat Pelanggaran Redemption

Rabu, 23 November 2005 | 05:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas pasar Modal (Bapepam) akan mengumumkan status keempat manajer investasi (MI) terkait redemption (pencairan sebelum jatuh tempo) pada April hingga September lalu, pada Selasa (29/11) mendatang. "Sebagian besar pemeriksaan sudah selesai, tapi kami masih akan membahasnya dalam rapat pada Senin mendatang (28/11)," ketua Bapepam Darmin Nasution di Jakarta.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, ketua Bapepam Darmin Nasution menyatakan, satu diantaranya melakukan pelanggaran berat, satu agak berat, dan dua lainnya pelanggaran ringan.

Kategori ringan dimaksudkan bagi MI yang hanya melakukan beberapa kali pelanggaran terhadap harga referensi, sedang yang berat ditujukan bagi MI yang melakukan puluhan kali pelanggaran terhadap harga wajar. "Juga indikasi lain seperti menyesatkan investor saat menjual produknya,"kata Darmin.

Keempat manajer investasi yang diperiksa adalah BNI Securities, Trimegah Securities, Bahana TCW, dan Mandiri Securities. Mereka diperiksa karena mengalami gelombang redemption tertinggi disertai penurunan nilai aktiva bersih (NAB) terbesar di luar kewajaran.

Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, akan langsung diserahkan kebagian penyidikan. "Kalau ada penyidikan berarti mengarah ke pidana,"ujarnya.

Darmin tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan juga bagi bank kustodian. "Kami menemukan, ada bank kustodian yang sudah memperingatkan MI bahwa harga mereka sudah melanggar, tapi ada juga yang diam saja,"katanya.

Suliyanti Pakpahan

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan