Kementerian BUMN Bentuk Komite Kebijakan Publik
Minggu, 27 November 2005 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian BUMN akan membentuk Komite Kebijakan Publik yang berfungsi untuk memberikan masukan dan analisis terhadap proses penggabungan BUMN.
“Kami sedang mengkampanyekan komite kebijakan publik agar setiap proses integrasi atau disintegrasi BUMN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Menteri Negara BUMN Sugiharto, di sela-sela acara Gerak Jalan Santai dalam rangka ulang tahun PT Jamsostek (Persero) di Monas, Minggu (27/11).
Sekretaris Menteri, Muhammad Said Didu, menambahkan komite ini akan mengikutsertakan masyarakat umum dalam rangka memberi kritikan atau masukan dalam mengambil keputusan strategis di Kementerian BUMN seperti penggabungan atau likuidasi BUMN. “Agar keputusan yang diambil tepat,” kata Said.
Ia menjamin komite ini tidak akan bertabrakan dengan berbagai satuan yang sudah ada di Kementerian BUMN seperti, deputi pembina BUMN, tenaga ahli, maupun staf ahli. “Deputi itu eksekutif, tenaga ahli hanya ditugaskan dan tidak bisa mengkritik. Sementara komite untuk mengevaluasi kebijakan,” jelasnya.
Selain Komite Kebijakan Publik, Kementerian BUMN juga akan membentuk beberapa komite sektoral lainnya. Antara lain Komite Perhubungan, Komite Industri Strategis, Komite Pertanian, Kehutanan, dan Pangan, serta Komite Energi dan Pertambangan.
Komite ini nantinya beranggotakan profesional yang terdiri dari berbagai kalangan seperti Kamar Dagang Indonesia, masyarakat daerah tempat BUMN berdomisili, pakar perguruan tinggi, dan lainnya. Tito Sianipar





