Soal Dayamax, PLN Diminta Tidak Pukul Rata
Selasa, 13 Desember 2005 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menerapkan kebijakan Dayamax pada semua industri. PLN harus memilah industri yang dapat menurunkan pemakaian listrik saat beban puncak dan mana yang tidak.
“Industri yang menggunakan listrik 24 jam jangan diberi denda, jadi jangan dipukul rata,” kata Fahmi, Selasa(13/12) di Departemen Perindustrian.
Permintaan ini, untuk mengembangkan industri dalam negeri. Kalau tujuannya untuk mengembangkan industri, meningkatkan ekspor, dan menyerap tenaga kerja, kata Fahmi, maka institusi lain yang membuat kebijakan kontraproduktif harus mengalah.
Kebijakan dayamax ini berupa pemberian insentif bagi industri yang dapat menurunkan pemakaian listrik antara pukul 17.00-21.00 WIB. Sementara yang tidak menurunkan pemakaian akan mendapat disinsentif dalam bentuk tarif lebih mahal.
Kebijakan ini diprotes oleh industri-industri yang tidak dapat menurunkan pemakaiannya. Diantaranya industri tekstil dan industri serat sintetis. Sebab kebijakan ini menyebabkan membengkaknya biaya energi antara 10-24 persen.
Setelah disomasi, PLN berniat melakukan pembicaraan untuk menurunkan besarnya denda. Menurut Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G Ismi, PLN mau memberi keringanan setelah ada sudat dari Menteri Perindustrian yang berisi daftar industri yang tidak bisa menurunkan pemakaian listriknya saat beban puncak.
Sutarto





