Tarif Ekspor CPO Turun 1,5 Persen
Kamis, 22 Desember 2005 | 13:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menurunkan tarif ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari tiga persen menjadi 1,5 persen. Sementara harga patokan ekspor (HPE) didasarkan pada harga free on board atau FOB (harga sampai di pelabuhan) seperti yang tertuang pada PP No. 35/2005.
Demikian hasil rapat koordinasi terbatas mengenai harmonisasi tarif dan pajak ekspor yang dipimpin Menko Perekonomian Budiono dan dihadiri pejabat departemen terkait, Rabu (21/12) malam.
"Rapat menyepakati agar Menteri Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 92/2005 dengan menurunkan tarif dari 3 persen menjadi 1,5 persen," bunyi siaran pers yang diterima Tempo, Kamis (22/12).
Dalam rapat tersebut juga menugaskan kepada tim tarif agar melakukan kajian lebih lanjut dalam rangka menentukan tarif yang optimal.
Penurunan tarif itu berarti telah mengakomodasi usulan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka meminta agar pajak ekspor CPO diturunkan menjadi satu persen.
Usulan itu disampaikan seiring rencana pemerintah yang akan mengubah harga patokan CPO yang akan mereferensi harga internasional di Malaysia dan Roterdam yang sudah mencapai US$ 420 per ton. Sementara HPE yang berlaku sekarang masih US$ 160 per ton.
suryani ika sari





