Operator Telepon Minta Kompensasi Pengalihan Frekuensi

Selasa, 10 Januari 2006 | 03:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Operator meminta pemerintah memberikan kompensasi atas pengalihan penyelenggaraan telekomunikasi dari frekuensi 1900 Mhz ke 800 Mhz. Pengalihan tersebut terkait penggunaan frekuensi 2,1 Ghz untuk layanan 3G, dan frekuensi 1900 Mhz termasuk di dalamnya.

"Dalam kasus permintaan pindah, operator minta pemerintah wajib beri kompensasi," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto kepada Tempo, Senin (9/1).

Gatot menambahkan, permintaan kompensasi itu adalah salah satu hal yang disampaikan operator dalam menanggapi sosialisasi rancangan peraturan menteri tentang 3G. Dalam rancangan yang dipublikasikan akhir Desember lalu disebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara atas pemindahan tersebut.

Menanggapi permintaan itu, salah datu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmarihati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kompensasi secara finansial. "Pemerintah tidak memiliki uang untuk itu," katanya.

Namun, katanya, pemerintah akan membantu kedua penyelenggara itu untuk mendapatkan tempat di frekuensi 800 Mhz agar pelanggan tidak terganggu.

Dalam rancangan peraturan menteri itu disebutkan bahwa operator diberi kesempatan selama enam bulan untuk bekerjasama dengan operator telekomunikasi pemegang frekuensi 800 Mhz. Saat ini frekuensi tersebut digunakan oleh PT Bakrie Telecom dengan produk Esia dan Mobile-8 dengan produk Fren.

Indosat telah menggandeng Bakrie Teelcom melalui konsep kerjasama operasi dan penggunaan jaringan (Mobile Virtual Network Operator (MVNO)). Sehingga pelanggan Indosat di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan menggunakan frekuensi 800 Mhz milik Esia secara bersama-sama. Sedangkan TelkomFlexi masih menjajaki kemungkinan kerjasama dengan Mobile-8. Indriani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: