BPK Belum Bisa Sentuh Pajak dan Bea Cukai
Jum'at, 13 Januari 2006 | 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa menyentuh aparat pajak dan bea cukai. Sebab Undang Undang yang ada tidak memungkinkan.
"Dulu sengaja dibuat begitu dan hanya di Indonesia yang tak boleh," kata Ketua BPK, Anwar Nasution saat menjadi pembicara dalam seminar 'Prospek Ekonomi 2006" di Denpasar, Bali, Jum'at (13/1).
Karena itu BPK sudah mengusulkan agar UU yang ada diamandemen sehingga berbagai kebocoran pajak dan bea cukai seperti yang terungkap selama ini bisa dihindari.
Prioritas audit, lanjut Anwar, juga ditujukan kepada bank-bank nasional, apalagi setelah terungkapnya kasus BNI.
Pada bagian lain, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Unviersitas Indonesia itu menyarankan agar pemerintah memanfaatkan momentum kestabilan rupiah untuk menarik investasi asing sebesar-besarnya. "Kita belum bisa berharap dari bank-bank nasional serta APBN untuk menggerakkan ekonomi," tegasnya.
Selain itu, trend investasi asing yang masih bersifat
jangka pendek harus diubah menjadi investasi jangka panjang. "Pengalaman 1997, investasi jangka pendek itu seperti bebek, pagi datang sore pulang," jelasnya.
Pemerintah juga jangan mengandalkan utang luar negeri. Kalau pun mencari pinjaman mestinya adalah pinjaman dengan obligasi jangka panjang dengan mata uang nasional.
Rofiqi Hasan






Komentar Anda :