Kenaikan Tarif Listrik, Industri Besar Akan Diberi Insentif
Kamis, 19 Januari 2006 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri besar terkait dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik tahun ini. Menteri Perencanaan Pembangunan Paskah Suzetta mengatakan, insentif ini diberikan berupa "cuti pembayaran tagihan".
"Skemanya banyak," kata Paskah kepada pers di kompleks istana, Kamis, seusai mengikuti rapat dengan Presiden Yudhoyono.
Paskah mengatakan, dengan insentif yang disebut cuti ini, pembayaran pemakaian listrik oleh industri besar tidak harus secara penuh karena dikaitkan dengan besaran pemakaiannya. Salah satu bentuk insentif yang masuk dalam pembahasan adalah pengurangan biaya abodemen.
Namun ini tidak berlaku bagi industri skala menengah atau kecil. Industri skala menengah akan dikenai tarif flat. "Berapapun juga yang dipakai harganya sama," kata dia.
Sedangkan untuk industri skala kecil, kata dia, pemerintah akan melakukan proteksi dengan kenaikan lebih kecil. "Kenaikan tarif listrik itu ada yang rendah dan ada yang tinggi," kata dia.
Ia berjanji kenaikan tarif ini tidak akan membebani industri. Pemberian insentif kepada industri besar, kata dia, juga untuk membantu agar pabriknya tetap bisa jalan.
Secara terpisah, Menko Perekonomian Boediono mengatakan, pemerintah masih melakukan beragam kalkulasi mengenai besaran kenaikan tarif dasar listrik. "Dari hari ke hari kalkulasinya berubah," kata dia.
Menurutnya, komponen tarif listrik yang cukup besar adalah beban biaya operasional yang ditanggung PLN. "Harga bahan bakar minyak," kata dia. budiriza





