Swasta Akan Diizinkan Investasi Kereta Api
Kamis, 02 Februari 2006 | 12:04 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah akan melakukan liberalisasi jasa transportasi kereta api dengan membuka peluang bagi swasta melakukan investasi di bidang perkeretaapian.
Monopoli PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di sektor jasa transportasi ini dinilai tidak memuaskan karena PT KAI yang berorientasi bisnis masih dituntut memberikan layanan laiknya badan sosial.
"Kemungkinan besar swasta akan diperbolehkan melakukan investasi di sektor ini kalau Undang-Undang Kereta Api sudah jadi dan kedudukan PT KAI pun lebih jelas apakah murni untuk mendapatkan profit atau tidak," kata Sumaryoto, Wakil Ketua Komisi V, yang membidangi masalah perhubungan, di Solo, hari ini.
Menurut Sumaryoto, komisinya telah menerima RUU Perkeretaapian dari Departemen Perhubungan bersama tiga RUU lain yang juga mendesak untuk dibahas. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Perkapalan, RUU Perhubungan dan RUU Lalu Lintas. "Targetnya keempat RUU tersebut selesai dibahas dan menjadi undang-undang dua tahun," ujarnya.
Selain memperbolehkan swasta berinvestasi, RUU Perkeretapian juga akan menentukan bentuk badan usaha PT KAI. Sekalipun swasta masuk, Sumaryoto mengatakan untuk beberapa jenis layanan angkutan massal transportasi ini tetap akan mendapatkan semacam subsidi. "Tentu untuk kelas ekonomi tidak bisa diserahkan ke swasta," tukasnya.
imron rosyid





