Pemerintah Pertimbangkan Usulan HKTI

Kamis, 09 Februari 2006 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan akan mempertimbangkan usulan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk tidak menurunkan ketentuan operasi pasar beras pada tingkatan 25 persen menjadi 15 persen. “Akan dipelajari itu semua,” katanya di gedung DPR Jakarta hari ini.

Usulan itu dilayangkan HKTI dikarenakan pemerintah sedang melakukan perubahan ketentuan operasi pasar beras yang selama ini ditentukan berdasarkan terjadi kenaikan harga beras 25 persen di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 3.550 atau pada rata-rata harga tiga bulan terakhir, menjadi kenaikan di atas 15 persen dari HPP. Ketentuan itu sedang dirancang di tingkat Menko Perekonomian.

Menurut Mari, ketentuan itu dimaksudkan supaya tidak terjadi penurunan atau lonjakan harga beras di kisaran Rp 3.550 baik di tingkat petani ataupun konsumen.

Atte Sugandi, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat, meminta tidak terjadi perubahan terkait ketentuan operasi pasar yang ada. “Karena hal itu akan memberatkan petani,” katanya. Selama ini, menurutnya, petani sudah cukup menderita atas kenaikan berbagai macam kebutuhan hidup, terlebih dengan adanya kenaikan BBM pada Oktober tahun lalu.

Zaky Almubarok

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :