close

Investor Asing Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Ijin Kerja

Jum'at, 10 Februari 2006 | 00:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha asing akan dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar US$ 100 (sekitar Rp 1 juta) perbulan. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang ditargetkan selesai pertengahan tahun ini. "Biar mendorong makin banyak investor asing masuk," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra Maria Hanartani, kepada TEMPO, Kamis (9/2).

Myra menjelaskan, para pengusaha yang menduduki kursi direksi dan komisaris tidak seharusnya membayar dana kompensasi itu, karena status mereka mewakili kepentingan modal. Sebab, dana kompensasi yang masuk ke kas negara adalah kompensasi dari Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang wajib dibayarkan pemberi kerja. "Masa dia membayar dana kompensasi untuk dirinya di perusahaannya," kata Myra beralasan.

Dia mengakui, pembebasan dana kompensasi bagi pengusaha asing ini potensial mengurangi pemasukan kas negara. Tapi penghapusan dana ini akan menciptakan lapangan kerja akibat banyaknya investor asing masuk.

Menurut Myra, Pemerintah sudah satu suara dalam rencana ini. "Prioritasnya untuk menyelamatkan investasi," katanya. Kendati dibebaskan dari kewajiban membayar, saat Pemerintah tengah memikirkan instrumen lain yang akan berfungsi sebagai pengendali dan membedakan pengusaha lokal dengan tenaga kerja asing. Pengendalinya, bisa berupa pengawasan agar mereka tidak memalsukan dokumen seorang tenaga kerja asing menjadi pengusaha guna terbebaskan dari kewajiban membayar dana.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, mendukung rencana pemerintah ini. Sebab menurut dia, kewajiban membayar bagi pengusaha asing akan merugikan banyak investor. "Kalau dipersulit, investor marah, tak mau investasi," ujarnya.

Djimanto menjelaskan, praktek yang selama ini terjadi, setiap pemberi kerja tenaga asing dibebankan membayar dana kompensasi. Akibatnya, banyak investor asing mengeluh. Keluhan ini dilontarkan para investor asing dalam pertemuan International Bussiness Club, sebuah klub pertemuan bisnis yang beranggotakan investor asing kecuali Jepang. "Semuanya mengeluh," ujarnya.

Sementara anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PDIP, Nursuhud, sangsi alasan Pemerintah menghapuskan dana kompensasi itu semata menyelamatkan investasi. "Itu kan sebenarnya ketakutan pemerintah akibat menguatnya serikat buruh dan serikat pekerja," katanya.

Menurutnya, Pemerintah mencari kambing hitam dari lesunya investasi itu karena penguatan serikat buruh. Demi memancing investasi kembali bergairah, Pemerintah punya rencana tersebut. Nursuhud menilai DPR akan meneliti manfaat dari rencana itu. "Tapi mestinya mereka tetap membayar," ujarnya. Istiqomatul Hayati

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan