Burhanuddin Abdullah : Kasus BLBI Kewenangan Penegak Hukum

Rabu, 22 Februari 2006 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indoneseia (BI) menyerahkan sepenuhnya kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada penegak hukum. Bank Indonesia menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan terhadap penyelewengan dana tersebut.

“BLBI adalah persoalan masa lalu. Dalam konteks hubungan BI dan pemerintah, sudah diselesaikan dengan kesepakatan yang disetujui DPR, “kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Rabu (22/2).

Kesepakatan yang sudah diselesaikan, katanya, yakni terkait dengan bagaimana menghitung persentase dana yang harus ditahan BI dan berapa yang harus diterima pemerintah. “Sudah selesai hitung-hitungannya,“ ujarnya.

Sementara adanya para pengguna dana BLBI di bank-bank yang tidak menggunakan dana dengan semestinya, diakui bukanlah lagi kewenangan dari BI. “Itu adalah kewenangan penegak hukum. Silahkan diselesaikan secara hukum,“ katanya.

Hal itu juga berlaku terhadap pejabat BI yang diindikasikan terkait dengan penyimpangan dana BLBI. “Bahwa kalau ada oknum BI yang masih perlu diklarifikasi, silahkan diperiksa sesuai dengan asas keadilan. Silakan dihukum kalau bersalah,“ ujarnya. Suryani Ika Sari

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: