Natrindo dan Cyber Dipersilakan Ajukan Gugatan
Rabu, 22 Februari 2006 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mempersilakan PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Cyber Access Communications untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait pembayaran frekuensi 3G sesuai pemenang tender.
“Kalau mereka tidak terima, maka satu-satunya jalan adalah ke pengadilan menggugat pemerintah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dalam pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hari ini.
Seperti diberitakan, Natrindo keberatan bila harus membayar frekuensi 3G sesuai pemenang tender. Alasannya, Natrindo adalah pemain baru yang belum mempunyai banyak infrastruktur dan pelanggan, yang berbeda dengan pemenang tender, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indonesian Satelite Corporation Tbk (Indosat) dan PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Kebijakan pembayaran itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2006 yang menyebutkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi operator 3G. Tidak disebutkan adanya perbedaan perlakuan antara pemegang izin lama dan yang baru mendapat izin dalam hal ini pemenang tender.
Pemerintah meminta Natrindo dan Cyber untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 160 miliar per 5 Mhz per tahun sesuai penawaran Indosat. Karena kedua operator tersebut memperoleh alokasi 10 Mhz atau dua kali dari pemenang tender maka BHP keduanya adalah dua kalinya atau Rp 320 miliar.
Tahap awal mereka juga harus membayar up front fee atau biaya nilai awal sebesar 2 kali BHP atau Rp 640 miliar. Karena tahun pertama BHP yang dibayarkan hanya 20 persen, maka tahun ini keduanya masing-masing harus membayar sedikitnya Rp 704 miliar.
indriani dyah s





